|
Bess Finance memberikan keringanan angsuran ditengah dampak pandemi COVID-19 sesuai arahan Pemerintah
Dalam rangka mendukung program Pemerintah mengenai dampak COVID-19 dan menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan keringanan pembayaran angsuran Konsumen, kami menginformasikan kepada Konsumen mengenai ketentuan keringanan angsuran sebagai berikut: - Nasabah mengajukan Permohonan kepada PT. Bess Finance, dan
- Nasabah tidak memiliki tunggakan sampai dengan tanggal 2 Maret 2020, dan
- Nasabah yang disetujui permohonannya oleh PT. Bess Finance dikarenakan terdampak Pandemi COVID-19, dan
- Keterangan lebih lanjut harap menghubungi Kantor Cabang PT. Bess Finance terdekat.
|