|
Pengertian, Peran & Fungsi Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan Pembiayaan atau Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha dalam kelompok Lembaga Jasa Keuangan – Non Bank (LJK – Non Bank) yang didirikan untuk melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.
Sedangkan yang dimaksud dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor – sektor: 1. Perbankan yang meliputi perbankan konvensional maupun syariah. 2. Pasar Modal 3. Perasuransian 4. Dana Pensiun 5. Lembaga Pembiayaan 6. Lembaga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang meliputi: pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib.
Perusahaan Pembiayaan memiliki 4 kegiatan usaha: 1. Sewa Guna Usaha (Leasing) 2. Anjak Piutang (Factoring) 3. Kartu Kredit (Credit Card) 4. Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)
Perusahaan Pembiayaan memiliki peran & fungsi yang sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional yaitu sebagai salah satu sumber pembiayaan alternatif bagi masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan permodalan dan atau untuk membeli barang (asset).
|
|